Apa itu Illegal Content?
Illegal content adalah tindakan memasukkan
data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis
dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas
dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang
lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar
atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar